Saturday 23 June 2012

NKRI, NEGARA PERJANJIAN & KESAKSIAN

Oleh : Prof. Dr. M. Din Syamsuddin


Bismillahirrahmanirrahim
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia terjadi pada Jum’at 17 Agustus 1945 bertepatan dengan 9 Ramadhan 1364 Hijriah. Peristiwa ini mungkin dapat menggambarkan suasana kebatinan bangsa, khususnya umat Islam, yang sedang khusyuk menunaikan ibadah puasa, sementara mereka harus berjuang menegakkan kemerdekaan.

Hal ini analog dengan suasana kebatinan Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya kala Perang Badar yang juga berlangsung pada bulan suci Ramadhan. Kedua peristiwa itu adalah bentuk nyata pemaduan antara al- jihad al- asgar (jihad kecil atau perang) dan aljihad al- akbar (jihad besar yaitu menahan hawa nafsu melalui puasa).


Koinsidensi sejarah kemerdekaan tadi menunjukkan bahwa pada penghayatan para pendiri bangsa (the founding fathers) tidak ada batas antara wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan. Keduanya menyatu dan terpadu secara selaras dan serasi dengan citacita bersama tentang Indonesia masa depan. Bagi mereka, perjuangan memerdekakan bangsa dan negara adalah kewajiban keagamaan, dan bahwa Indonesia merdeka adalah cita-cita bangsa sekaligus cita-cita agama.

Pembentukan Negara Indonesia bertumpu pada dua konsensus bangsa, yaitu Cita-cita Bangsa dan Ideologi Negara. Keduanya termaktub jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Yang pertama terumuskan sebagai “Trilogi Cita-cita Nasional”, yaitu terwujudnya (1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; (2) Perikehidupan kebangsaan yang bebas; dan (3) Pemerintahan Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang kedua

terumuskan dalam lima butir falsafah dan ideologi negara yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan (humanisme religius), yang mengejawantah dalam pola hubungan antar rakyat warga negara yang bersatu dalam orientasi permusyawaratan untuk keadilan dan kemakmuran. Kedua konsensus bangsa tersebut, yaitu Cita-cita nasional dan Ideologi Negara Pancasila, adalah perjanjian luhur yang mengikat setiap dan segenap warga bangsa, acuan nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan faktor penentu serta pengendali arah kehidupan bangsa menuju masa depan. Perjalanan bangsa akan sangat ditentukan oleh komitmen dan konsistensi bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai perjanjian luhur itu. Setiap deviasi dan distorsi terhadap konsensus bangsa ini akan mendorong terjadinya disintegrasi bangsa.

Dalam konteks ini penguatan negara bangsa dan watak bangsa, atau apa yang disebut Bung Karno sebagai Nation and Character Building, perlu tetap menjadi narasi dan agenda besar bangsa terutama di tengah gejala merosotnya watak bangsa dewasa ini. Menghadapi dinamika global baru ini diperlukan selain mekanisme pertahanan diri (self defense mechanism) terhadap dampak negatif globalisasi, juga strategi peradaban yang relevan dan kontekstual dengan watak kompetitif dari era baru. Penguatan negara bangsa dan watak bangsa perlu dilakukan bersamaan dengan revitalisasi dan kontekstualisasi modal sosial dan budaya (social and cultural capital) bangsa. Implementasi agenda besar tersebut meniscayakan penunaian kewajiban dan tanggung jawab setiap dan segenap stakeholders bangsa. Sesungguhnya tidak ada satu elemen yang boleh berpretensi mengatasi masalah bangsa sendirian, tanpa melibatkan elemenelemen lain. Umat Islam, sebagai bagian terbesar bangsa, memang wajar dituntut untuk dapat menunjukkan tanggung jawab terbesar pula. Untuk dapat mengemban tanggung jawab demikian, diperlukan persepsi progresif-konstruktif terhadap negara, dan pendekatan partisipatif, loyal, serta kritis terhadap pemerintahan negara. Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila merupakan kristalisasi cita-cita kolektif bangsa Indonesia yang majemuk. Cita-cita kolektif tersebut adalah hasil dari perjalanan panjang bangsa dalam lintasan sejarah, sejak zaman kerajaan Majapahit dan Sriwijaya, zaman kesultanan-kesultanan Islam, zaman penjajahan Belanda, hingga zaman perjuangan kebangsaan menegakkan kemerdekaan. Pembentukan NKRI adalah pilihan sadar segenap warga bangsa untuk mewujudkan masa depan bersama. Negara, seperti kata Hegel, adalah wujud persinggungan antara kebebasan subyektif (subjective liberty) dan kebebasan objektif (objective liberty) seluruh elemen dan komponen bangsa. Maka pembentukan NKRI berdasarkan Pancasila adalah titik temu pandangan (meeting of mind) seluruh elemen dan komponen itu.

Pemilihan negara kesatuan dimaksudkan sebagai sarana mempersatukan wilayah Nusantara yang terdiri dari ribuan pulau yang berjejer dari Sabang sampai Merauke, dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara adalah wahana mempertemukan kemajemukan nilai dan tradisi dari agama, suku, bahasa, dan budaya yang berbeda. Adalah tidak mudah bagi bangsa besar dan majemuk untuk sampai pada konsensus tentang landasan bersama (common platform) semacam ini. Hal ini dapat terjadi hanyalah karena kelapangan dada dan tenggang rasa yang besar, serta kebersamaan dan wawasan kenegarawanan yang luas di kalangan para pendiri bangsa Indonesia. Sebuah bangsa besar dan majemuk seperti Indonesia memang rentan terhadap perpecahan. Walaupun kemajemukan dapat dipandang sebagai kekuatan, tapi kemajemukan mengandung kelemahan. Hal ini terjadi jika unsur-unsurnya menampilkan egoisme, eksklusifisme, dan absolutisme. Kemajemukan memiliki tendensi disintegratif kalau tidak dapat dilola secara baik dan ketiga orientasi tersebut tidak dapat dikendalikan. Pengalaman bangsa-bangsa menunjukkan bahwa kemajemukan tidak dapat dipandang secara taken for granted akan selalu terpelihara, karena konflik kepentingan mencuat sementara semen perekat tidak cukup kuat. Maka kemajemukan meniscayakan adanya landasan bersama (common platform) dan “acuan bersama” (common denominator).

Pancasila adalah common platform dan common denominator bagi bangsa Indonesia. Meminjam bahasa al-Qur’an, Pancasila dapat juga dipandang sebagai kalimatun sawa’ atau “kata tunggal pemersatu” bangsa Indonesia yang majemuk. Dalam hal ini, Pancasila lebih dari sekedar “pernyataan politik” (political statement), tapi juga “pernyataan ideologis” (ideological statement). Sebagai “pernyataan politik” Pancasila memang mempersatukan berbagai kepentingan dan aliran politik yang ada. Berbagai aliran politik di kalangan bangsa, baik atas dasar keagamaan, maupun kebangsaan, seyogyanya tidak dipertentangkan dengan Pancasila, tapi aliran-aliran politik itu hanyalah titik tolak dan warna perjuangan kelompok-kelompok politik yang diselenggarakan dalam kerangka Pancasila dan visi negara Pancasila. Sebagai “pernyataan ideologis” Pancasila adalah rendevous nilai-nilai yang terdapat dalam banyak kelompok masyarakat, baik agama maupun adat. Masing-masing kelompok agama memiliki nilai-nilai yang berbeda satu dari yang lain, khsususnya pada dimensi teologis, tetapi agama-agama bisa bertemu pada dimensi etik, yaitu dengan mengajukan nilai-nilai etika dan moral yang bersifat universal.Pluralisme keagamaa tidak berarti harus menyamakan agama-agama.

Dalam hal ini perbedaan tidak perlu disama-samakan, dan persamaan tidak harus dibeda-bedakan. Pancasila merupakan wadah akomodasi nilai-nilai etika yang sama dari berbagai agama untuk kepentingan hidup berbangsa dan bernegara. Penetapan Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara memang tidaklah mulus. Pada mulanya (Mei 1945) para pendiri bangsa yang diwakili sembilan tokoh dari berbagai golongan telah menyepakati Piagam Jakarta yang memuat Pancasila dengan sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Namun, karena ada keberatan dari sementara kelompok terhadap tambahan tujuh kata di balik kata ketuhanan tersebut dengan ancaman keluar dari negara baru merdeka, maka pada Sidang PPKI (Agustus 1945) atas usul Ki Bagus Hadikusumo, Ketua Hoof Bestur Muhammadiyah waktu itu, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa seperti pada Pancasila sekarang. Proses pemilihan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan dialog akomodatif tinimbang dialektika konfrontatif. Memang proses tersebut mengesankan adanya dialektika pemikiran yang mempertentangkan Pancasila dengan agama (Islam), terutama antara rumusan Piagam Jakarta dan rumusan UUD 1945. Namun, kearifan dan kenegarawanan para tokoh pendiri bangsa telah mengubah interaksi dialektik tadi menjadi interaksi dialogis.

Dengan penerimaan Pancasila pada 18 Agustus 1945 sebagai falsafah dan dasar bagi negara baru, Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka wilayah ini menjadi wilayah perjanjian, dan NKRI adalah Negara Perjanjian (Abode of Concensus atau Dar al- ‘Ahd; ucapan Indonesia: Darul Ahdi). Negara Perjanjian atau Darul Ahdi adalah negara yang ditegakkan dan dibangun atas dasar perjanjian atau kesepakatan di antara segenap rakyat warga negara. Karena berhubungan dengan kehidupan bernegara, maka perjanjian ini bersifat politis. Tetapi karena dilakukan oleh orang-orang yang beragama, maka perjanjian itu tentu bersifat keagamaan. Kesepakatan dan perjanjian yang dilakukan oleh para tokoh bangsa yang mewakili segenap golongan, dan terjadi pada bulan suci Ramadhan itu, tidak berlebihan untuk dikatakan sebagai perjanjian suci atau mengandung dimensi sakral. Para tokoh Islam yang mewakili berbagai kelompok Islam pada Sidang PPKI waktu itu tentu tidak berbasa basi menyepakati NKRI berdasarkan Pancasila. Mereka adalah tokoh umat yang berkualitas dan berintegritas. Kerelaan mereka menghilang tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dan bahkan mengusulkan perubahan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah manifestasi kenegarawanan dan kesadaran bahwa sila pertama dan Pancasila secara keseluruhan adalah tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam dan bahkan bersifat Islami.
Pada tingkat ini, pandangan mereka itu adalah sebuah ijtihad politik yang dapat dipertanggungjawabkan. Memang dalam literatur pemikiran politik Islam klasik tidak ditemukan istilah Darul Ahdi. Yang banyak menjadi isu dan diskursus ulama politik klasik adalah Darul Islam (kawasan atau negara Islam) atau Darus Silmi (kawasan damai) yang sering dipertentangkan dengan Darul Kufri (kawasan atau negara Kufur) atau Darl Harbi (kawasan atau negara perang).

Darul Islam adalah suatu negara atau kawasan yang menerapkan hukum-hukum Islam, walaupun sebagian penduduknya non Muslim. Imam al- Syarakhsyi, umpamanya, mendefiniskan Darul Islam sebagai teritorial yang dikuasai kaum Muslimin, salah satu cirinya adalah pemerintahan dipegang sepenuhnya oleh orang-orang Muslim. Sedangkan Darul Harb adalah wilayah yang tidak dikuasai oleh kaum Muslimin, bahkan di wilayah itu mereka diperangi, maka kaum Muslimin juga harus melawan berperang. Kedua konsep ini, khususnya Darul Islam (Negara Islam) dan Darul Kufri (Negara Kufur) acapkali ditransfer oleh sebagian aktifis Muslim untuk diterapkan di negeri Muslim moderen, seperti Indonesia.

Penerapan konsep ini membawa konsekwensi logis bahwa Indonesia, umpamanya, adalah Darul Kufri atau Darul Harbi yang perlu diubah menjadi Darul Islam. Pikiran dan tindakan seperti ini tentu merupakan ancaman bahkan dapat dikategorikan sebagai makar terhadap Negara Pancasila. Di alam demokrasi dan dari perspektif demokrasi, adanya pikiran atau aspirasi apapun dan oleh kelompok manapun adalah absah, selama diartikulasikan melalui prosedur dan mekanisme konstitusional, dan tidak didesakkan dengan kekerasan dan melalui cara inkonstitusional. Pendekatan demikian tentu merupakan pengkhianatan terhadap perjanjian atau kesepakatan. Kesepakatan untuk menerima Negara Pancasila tentu mengikat setiap dan segenap rakyat warga negara, dari generasi ke generasi dalam gerak melintasi zaman. Bagi umat Islam, komitmen terhadap Negara Pancasila dapat dijadikan sebagai sikap keagamaan, yaitu menepati dan memelihara janji dan amanat. Sikap ini perlu mengejawantah dalam sikap batin yang berdwifungsi, yaitu menjadi Muslim dan orang Indonesia sekaligus. Dwifungsi ini sejalan dengan misi kekhalifahan manusia sebagai “wakil Tuhan di bumi” (khalifatullah fil ardh) yang dijelmakan pertama sekali sebagai khalifatullah fi Indonesia, atau “wakil Tuhan di Indonesia”. Memperlakukan Negara Perjanjian secara sejati dapat dikembangkan dalam sikap bahwa konsensus itu tidak hanya merupakan janji atau ahd, tapi juga mitsaqan ghalizhan, secara harfiah mengandung arti “janji berat”.
Tetapi istilah ini dapat dipahami lebih luas, mitsaq = janji, komitmen, atau kepercayaan/trust, dan ghalizh = berat, mulia, dan agung. Sebagai Negara Perjanjian atau Darul Ahdi, Negara Pancasila adalah bentuk final dan ideal bagi bangsa Indonesia yang majemuk. Dengan dukungan motto “Bhineka Tunggal Ika”, bangsa Indonesia dapat mempertahankan kemajemukannya dalam keutuhan. Permasalahan Indonesia selama ini terletak pada ketakmampuan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa, dan kegagalan negara dalam merasukkan nilai-nilai Pancasila ke dalam sistem dan budaya bernegara (corporate culture). Masih terdapat paradoks pengamalan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, seperti kecenderungan akomodasi nilai-nilai lain dalam praksis sosial, ekonomi, dan politik. Terjadi anomali dalam aktualisasi Pancasila oleh negara dan pelaku non-negara, dan sering terjadi konfrontasi Pancasila dengan agama, baik oleh umat beragama maupun negara itu sendiri. Hal-hal demikian merupakan kontraproduktifitas dalam penegakan Negara Perjanjian, dan dapat menjadi faktor penyebab mengendurnya derajat penghayatan rakyat warga negara terhadap janji mereka.

NKRI, selain sebagai Negara Perjanjian atau Darul Ahdi, juga merupakan Negara Kesaksian atau Darus Syahadah. Syahadah, dalam Bahasa Arab, mengandung arti kesaksian, tapi juga bisa berarti pembuktian. Darus Syahadah adalah negara di mana warga negara atau kelompok warga negara berlomba-lomba memberikan kesaksian atau pembuktian kepada warga atau kelompok warga negara lain tentang kerja dan kinerja mereka dalam merealisasi cita-cita bersama membangun negara. Pada Negara Perjanjian setiap warga negara terikat dan terkait dengan cita-cita bersama yang telah disepakati, maka setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab yang sama terhadap negara. Pada Negara Kesaksian, setiap warga negara atau kelompok warga negara memiliki peluang yang sama untuk berperan serta membangun negara, dan hasil yang mereka peroleh sangat tergantung kepada seberapa besar peran yang telah mereka lakukan.

NKRI sebagai Negara Kesaksian merupakan kawasan pengabdian, pengorbanan, dan perlombaan. Di Negara Kesaksian kelompokkelompok warga negara dituntut untuk memberikan pengabdian mereka bagi negara, sebagai manifestasi komitmen mereka terhadap cita-cita bersama. Pengabdian warga negara mengejawantah antara lain dalam sikap dan perilaku taat terhadap ketentuan-ketentuan negara, seperti taat asas, taat konstitusi, dan taat hukum. Di Negara Kesaksian, kelompok-kelompok warga negara dituntut untuk memberi pengorbanan kepada negara, seperti pada kesiapsediaan mengorbankan diri untuk membela negara, atau mengorbankan kepentingan kelompok demi kepentingan negara. Di Negara Kesaksian, kelompok-kelompok warga negara juga dituntut untuk berlomba-lomba menampilkan prestasi dan keunggulan kerja serta kinerja dalam memajukan negara.

Di Negara Kesaksian diterapkan prinsip meritokrasi dan penganugerahan proporsional terhadap peran kelompok-kelompok warga negara. Masing-masing mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Tentu negara harus berlaku adil terhadap semua kelompok tanpa ada yang dianakemaskan. Keberpihakan negara dapat dibenarkan kepada kelompok lemah agar mereka dapat berada setara dengan kelompok-kelompok lain. NKRI sebagai Negara Kesaksian adalah kawasan dinamis penuh persaingan sehat. Maka setiap kelompok di Negara Kesaksian harus siap bersaing dan bertanding dengan kelompok-kelompok lain untuk merebut kemajuan dan keunggulan. Persaingan berlangsung atas etika sportifitas, siap menerima kemenangan dan kekalahan. Persaingan juga harus berlangsung dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, bukan menang dengan menghalalkan segala cara.

Menjadikan NKRI sebagai Negara Kesaksian harus mendorong umat Islam untuk merealisasikan watak Islam sebagai dinus syahadah atau agama kesaksian dan pembuktian. Seperti perintah al-Qur’an (QS 2: 143) “jadilah kamu semua saksi-saksi bagi semua manusia”, maka umat Islam perlu menerapkannya dengan menjadi saksi-saksi bagi Indonesia, yaitu untuk menampilkan diri sebagai kelompok mayoritas kualitatif selain kuantitatif. Menampilkan budaya kompetitif kualitatif umat Islam akan lebih mengedepankan orientasi “berjuang menghadapi” (struggle for) dari pada “berjuang melawan” (struggle against); orientasi pertama mengandalkan otak, sedangkan orientasi kedua cenderung mengandalkan otot. “Berjuang menghadapi” mendorong kepada menyelesaikan masalah (problem solver), sedangkan “berjuang melawan” membawa kepada menciptakan masalah (part of the problem, bahkan problem maker).

Dalam konteks globalisasi yang meniscayakan kualitas, persaingan, dan daya saing, menjadikan NKRI sebagai Negara Kesaksian mengandung pesan agar bangsa Indonesia siap bersaing dan bertanding dalam berbagai aspek peradaban. Daya juang yang menjadi salah satu modal sosial (social capital) bangsa perlu ditransfromasikan menjadi daya saing.
Dinamika global yang ditandai oleh perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geobudaya, terutama fenomena The Rise of China and India, dan perubahan pusat gravitas ekonomi dunia ke kawasan Asia Timur perlu diantisipasi sebagai tantangan dan peluang sekaligus.

Menghadapi persaingan peradaban tinggi dengan bangsa-bangsa lain dewasa ini diperlukan revitalisasi dan rekonstruksi mentalitas bangsa ke arah pembentukan manusia Indonesia yang berkarakter kuat. Manusia berkarakter kuat dicirikan oleh kapasitas mental seperti kejujuran, ketulusan, keberanian, kemandirian, ketegasan, ketegaran, kuat dalam memegang prinsip. Bangsa Indonesia secara relatif memiliki nilai-nilai keutamaan yang mengkristal menjadi modal sosial dan budaya penting. Di antara nilai-nilai itu adalah daya juang, tahan menderita, mengutamakan harmoni, dan gotong royong. Nilai-nilai keutamaan tersebut masih relevan, namun memerlukan penyesuaian dan pengembangan sejalan dengan dinamika dan tantangan zaman. 
Tantangan globalisasi yang meniscayakan orientasi kepada kualitas, persaingan, dan daya saing menuntut bangsa Indonesia memiliki karakter yang bersifat kompetitif, dinamis, berkemajuan, dan berkeunggulan. Inilah nilai-nilai warga Negara Kesaksian.

Sehubungan dengan peringatan 66 tahun Kemerdekaan RI, izinkan saya mengajak kepada seluruh anak bangsa, marilah kita syukuri dan maknai kemerdekaan dengan menjadikan NKRI sebagai Negara Perjanjian dan Kesaksian. Untuk itu kepada seluruh elemen dan komponen bangsa diwasiatkan untuk:
1. Berpegang teguh kepada perjanjian suci para pendiri bangsa dengan memelihara komitmen moral mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila, dengan tidak berusaha memperjuangkan ideologi lain, dan berperan serta aktif membangun Negara
Pancasila;
2. Mempertahankan dan memelihara kemajemukan bangsa dengan mengembangkan budaya siap hidup berdampingan secara damai dengan seluruh kelompok bangsa dari pelbagai agama, suku, bahasa, dan budaya, serta menyelesaikan segala masalah dengan
semangat musyawarah dan penuh toleransi;
3. Mengembangkan budaya mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan;
4. Berusaha memperbaiki diri dan mengembangkan nilai-nilai kemulian untuk menjadi manusia Indonesia yang berkarakter kuat sebagai pilar bangsa Indonesia yang maju, adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat;
5. Bersiap sedia menjadi saksi-saksi aktif kebangkitan bangsa dengan menampilkan orientasi hidup mandiri, berdaya saing, berkemajuan, dan berkeunggulan. Semoga Allah SWT meridhoi.

No comments:

Post a Comment