NOTA PEMBELAAN / PLEDOOI Pribadi 5 Mahasiswa UNPAM
TIM PEMBELA MAHASISWA
ATAS KEKERASAN APARAT
(TPM AKA)
Kantor Hukum Ibrani & Associates & PBHI Jakarta
Jl. Hanglekir III/6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
GERAKAN KITA SEBAGAI SIKAP ANAK BANGSA,
BANGSA INDONESIA
Nota Pembelaan ( Pledooi ) Pribadi
atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
No. Reg Perkara : PDM 213/TGRS/12/2012
Disampaikan Oleh :
Para Terdakwa
•Yudi Rijali Muslim
•Ilham Firmansyah Rani
•Soleman Keno
•Bernadectus Mega Pradhipta
•Rian Sartono Perdana
Atas nama keadilan dan kebenaran dimuka Bumi Indonesia
Bismillahirahmani Rohim
Tuan Majelis Hakim yang kita Muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kita hormati
Penasehat hukum yang kita cintai
Serta Para Hadirin yang menyaksikan persidangan ini yang kita banggakan
Assalamualaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera dan salam Keadilan bagi kita semua
Pertama – tama kita para Terdakwa dan juga Tim Penasehat Hukum serta
seluruh Mahasiswa Indonesia pada umumnya dan Mahasiswa Universitas
Pamulang, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mahasiswa Institut
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Para Organisasi kepemudaan Khususnya yang
masih setia mengawal persidangan ini mulai dari awal hingga sekarang
ingin menyampaikan rasa terima kasih serta penghargaan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh
kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidangan berjalan
impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi maupun
terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Karena sampai saat
ini Yang Mulia Majelis Hakim masih tetap berada di garda terdepan dalam
menegakkan hukum serta menjunjung tinggi nilai keadilan di dalam
perkara ini. Semoga Yang Mulia Majelis Hakim yang kita muliakan
mendapatkan taufik dan hidayah dari ALLAH SWT.
Tak lupa kita
sampaikan penghargaan yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum yang dengan
segala upayanya telah memberikan andil dalam pencarian kebenaran di
persidangan ini.
Berikut pula rasa sayang dan kebanggaan kita
hantarkan kepada Abangda kita Penasehat hukum Ibrani, SH, Parlin
Hasibuan SH Dkk, yang dengan semangat menggelora bagai api abadi serta
kejelian dalam mengawal persidangan mulai dari persidangan pra peradilan
hingga persidangan ini masih setia dan menjunjung tinggi kebenaran dan
keadilan. Semoga abangku, penasehat hukum, diberikan kesehatan dan
perlindungan ALLAH SWT dalam menjalankan aktifitasnya yang sangat mulia
ini dan kita sangat yakin dapat menjadi seorang penegak hukum yang
sebenar – benarnya sebagaimana yang telah disumpahkan kepadamu.
Majelis Hakim yang kita Muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kita hormati
Penasehat hukum yang kita cintai
Serta Para Hadirin yang menyaksikan persidangan ini yang kita banggakan.
Kita yang saat ini berdiri dihadapan Tuan Majelis Hakim sebagai
terdakwa, adalah bukanlah seorang perampok yang mengambil barang orang
lain dengan kekerasan, kita yang sedang berdiri ini bukanlah sebagai
seorang Koruptor yang senang mengambil harta kekayaan Bangsa Indonesia
hanya untuk kepentingan pribadinya atau golongannya, Kita yang sedang
berdiri ini bukanlah sebagai seorang Teroris yang selalu mengancam dan
menebar teror di masyarakat umum.
Kita yang sedang berdiri ini
adalah seorang Mahasiswa, generasi harapan bangsa, pewaris negeri,
pengemban amanat penderitaan rakyat dan pemimpin Bangsa masa depan.
Sebagaimana telah diketahui bersama kita para terdakwa yang tergabung
didalam KBM UNPAM (Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang)
sesunguhnya pada tanggal 18 oktober 2012 adalah sedang melakukan gerakan
penyampaian aspirasi kepada Wakapolri Komjen Pol. Nanan Sukarna yang
gerakan inipun telah diliput oleh berbagai media cetak dan elektronik,
namun amat disayangkan penyampaian aspirasi yang murni dari para
Mahasiswa demi keonetingana bangsa dan negera tersebut justru ditanggapi
secera berlebihan oleh aparat yang akhirnya berujung bentrok dengan
aparat kepolisian.
Gerakan pada tanggal 18 Oktober 2012
tersebut adalah sebuah gerakan Solidaritas yang dilakukan oleh Mahasiswa
Universitas pamulang dari kegelisahannya serta keprihatinannya dalam
berbagai peristiwa dan tragedi kekerasan dan Kriminalisasi yang
dilakukan oleh Aparat kepolisian di berbagai Daerah. Atas dasar itu maka
:
•Kita menolak lupa kejadian pada tahun 2008 mahasiswa
Universitas Nasional Maftuf Fauzi meninggal dunia karena pemukulan yang
dialaminya setelah polisi masuk kampus dan merusak fasilitas kampus.
Kematianmu adalah lecutan api semangat perlawanan mahasiswa, saudaraku..
•Kita menolak lupa rasa sakit dan kepedihan yang dialami oleh
masyarakat dan Mahasiswa di Bima dan Mesuji yang menuntut haknya atas
tanah adat tapi yang kita tau semua itu dijawab dengan timah panas yang
ditembakkan kepada orang tuaku masyarakat Bima dan Mesuji. Semoga amal
dan ibadah para korban diterima di sisiNya serta arwahnya berada di
surgaNya.
•Kita menolak lupa kekerasan yang dialami oleh
pergerakan Mahasiswa di Cianjur, dengan ditangkapnya dan dianiayanya 11
Mahasiswa yang diantaranya adalah seorang Presiden Mahasiswa, serta
Pembubaran dan Pemukulan Mahasiswa di Serang, Banten pada tahun 2012
pada saat menggelar unjuk rasa.
•Kita menolak lupa Pembubaran
Paksa Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia di Cirebon dengan
memfitnah gerakan kita sebagai gerakan MAKAR.
•Kita menolak
lupa dan masih hangat diingatan KITA Mahasiswa yang berjuang, bagaimana
kekerasan kembali terjadi di Makassar dengan korban Mahasiswa yang
tengah menggelar unjuk rasa terkait tingginya anggaran dana pendidikan
serta tidak seriusnya pemerintah dalam mengelola serta membangun sistem
pendidikan yang baik dan terjangkau bagi rakyat miskin.
•Kita
menolak lupa selang 1 minggu dari kejadian di makassar kembali terjadi
kekerasan yang dilakukan Aparat kepolisian di Medan, Sumatera Utara,
kali ini 2 orang mahasiswa menjadi korban kekerasan Aparat dan 1 orang
harus meninggal dunia, dan saat itu pula gelombang dan gerakan
solidaritas muncul dari kampus Nomensen yang menuntut agar Aparat
kepolisian yang melakukan penganiayaan mahasiswa bertanggung jawab.
•Dan kita Tidak akan pernah melupakan seluruh gerakan perlawanan
mahasiswa bersama Rakyat terhadap para “Gubernur-Gubernur Jenderal”
asing yang siap menghisap segala kekayaan alam bumi Nusantara beserta
isinya.
Namun pada saat itu, semua berdalih dan enggan
bertanggung jawab dan terkesan acuh. Ternyata, Yang Mulia Majelis Hakim,
dalam kurun waktu Sembilan bulan pasca kejadian dikampus Universitas
Pamulang dan sampai kasus ini dipersidangkan, kekerasan dan
kriminalisasi kepada Mahasiswa dan Rakyat terus terjadi. Baru-baru ini
dalam gerakan perjuangan mahasiswa menolak kenaikan harga BBM tidak
sedikit mahasiswa bersimbah darah dan koma serta harus mengalami
dinginnya Jeruji besi penjara dan dipisahkannya mereka dari orang tua,
tertinggalnya pendidikan dan mereka ditempatkan seperti penjahat
kriminal diantaranya adalah 14 Mahasiswa Medan, 4 Mahasiswa Palembang,
dan hal itulah yang kita alami selama ini.
Tapi lagi – lagi
hujatan demi hujatan, cacian demi cacian, sumpah serapah yang
dilontarkan serta pemberitaan yang “dilempar” ke masyarakat luas terkait
gerakan kita adalah ANARKIS!! Dan dengan dalih atas nama Undang –
undang kita semua telah MELAWAN HUKUM!! Sungguh sangat tidak fair
melihat kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan terhadap pemberitaan
yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik! Seolah – olah gerakan
kita adalah gerakan kriminal! Gerakan kotor! Padahal apakah kebijakan –
kebijakan pemerintah yang sangat menyengsarakan rakyat itu tidak lebih
buruk dari Anarkis???? Apakah perlakuan dari aparat – aparat penegak
hukum dalam menangani gejolak gerakan perlawanan kita terhadap penguasa
yang dzolim sampai hilangnya rasa pri kemanusiaan itu tidak Anarkis????
Biarkan hati nurani ini yang menjawab, Tuanku Majelis Hakim…
Tuanku Majelis Hakim yang Mulia, Wakil Tuhan di muka bumi untuk menegakkan keadilan.
Nota Pembelaan (pledooi) yang sebagaimana telah dimaklumi semata – mata
bukanlah hanya pembelaan terhadap tuntutan yang telah diberikan oleh
Jaksa Penuntut Umum tapi pledooi ini adalah juga merupakan gugatan yang
akan kita sampaikan di muka persidangan Yang Mulia ini atas perjuangan
yang telah dirasakan, bukan hanya kita, tapi apa yang telah dirasakan
oleh Mahasiswa seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau
Miangas hingga Pulau Rote. Gerakan kita adalah gerakan yang berlandaskan
atas perjuangan Rakyat Indonesia. Perjuangan kita adalah sikap sebagai
bentuk kecintaan kita terhadap kemerdekaan sejati yang telah dibacakan
pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta, dengan
partisipasi aktif dari para pemuda termasuk mahasiwa, dan tentang hal
itu telah dituliskan didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea
ke II dan ke III :
“Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.”~ Pembukaan UUD 1945 Alinea ke II
“Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” ~ Pembukaan UUD 1945 Alinea ke
III
Segala upaya akan pergerakan pencari kemerdekaan dan cita –
cita bangsa yang luhur di Negeri Nusantara ini telah banyak menyisakan
cerita luka baik yang dialami oleh Mahasiswa maupun yang dialami oleh
Petani, Nelayan, Buruh, Guru, Pedagang dll. Seperti yang telah diucapkan
oleh Ir. Soekarno dihadapan muka persidangan pada tanggal 29 Desember
1929 saat menjadi tahanan politik belanda.
“Pergerakan Rakyat
Indonesia bukanlah bikinan kaum “penghasut”. Juga sebelum ada
“penghasut” itu, juga zoonder ada “penghasut” itu, udara Indonesia sudah
penuh dengan hawa kesedihan merasakan kesengsaraan dan oleh karenanya,
penuh pula dengan hawa keinginan menghindarkan diri dari kesengsaraan
itu. Sejak berpuluh – puluh tahun udara Indonesia sudah penuh dengan
hawa – hawa demikian itu.”
Berbagai kekerasan yang dirasakan
baik berupa intimidasi, ancaman serta kekerasan yang dilakukan “robot –
robot penguasa” sudah menjadi barang umum diterima oleh kelompok –
kelompok pencari keadilan. Tindakan itu sudah dimaklumi dan tentu
merupakan alat pembungkam daya kritis Mahasiswa, penggembosan atas
gerakan rakyat dan terlebih lagi sebagai alat pelindung pengusasa yang
dzolim.
Solidaritas adalah nafasku, adalah suatu gerakan yang
dilakukan atas dasar kesamaan rasa serta kesamaan gerak dalam melawan
segala bentuk penindasan terhadap Rakyat Indonesia. Universitas Pamulang
merupakan lembaga akademis yang berpijak pada Pancasila, UUD 1945 dan
Tridarma perguruan tinggi yang senantiasa mengajarkan Mahasiswanya untuk
selalu berpegang teguh pada Ideologi bangsa ini dan membentuk karakter
yang cinta tanah air serta memiliki jiwa Nasionalisme.
Sejarah
Bangsa inipun tidak lepas dari gerakan-gerakan Mahasiswa sebagai kaum
terpelajar dan gerakan rakyat yang senantiasa mencintai negerinya.
Tentunya kita tahu bahwa sejarah bangsa ini dimulai dari bagaimana
organisasi budi utomo memulai gejolak perlawanan terhadap penjajahan
kala itu, kemudian bersatunya pemuda dengan ikrar sumpah pemuda hingga
akhirnya kemerdekaan bangsa ini dengan proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia oleh bung karno kesemuanya itu tidak akan pernah lepas dari
perjuangan mahasiswa dan kaum terpelajar yang kemudian terjadi sebuah
gejolak pergerakan mahasiswa ditahun 1998 dengan bingkai reformasi,
artinya mahasiswa, pemuda dan rakyat yang selalu berjuang untuk
tercapainya cita-cita bangsa yang termuat dalam jiwa pembukaan UUD 1945
dan itulah yang hingga kini kami Mahasiswa Universitas Pamulang coba
terus perjuangkan karena bagi kami, selama Indonesia belum tercapai
kemerdekaan yang hakiki yakni tercapai kedaulatan dibidang Politik,
berdikari dibidang Ekonomi dan Berkepribadian dibidang Budaya, Artinya
Indonesia belum Merdeka.
Semakin kita ditindas semakin kita
akan terus berjuang, karena – tiap – tiap mahluk, tiap – tiap umat, tiap
– tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti akhirnya bangkit, pasti akhirnya
bangun, pasti akhirnya melawan, kalau ia terlalu sekali merasakan
celakanya diri teraniaya oleh suatu daya angkara murka. Sudah banyak
darah mengalir bernamakan Mahasiswa. Sudah banyak cucuran airmata deras
mengalir dari kelopak mata seorang ibu yang telah mengiklhaskan anaknya
mati berjuang dalam membela kebenaran. Sudah banyak peluru bersarang
didalam tubuh seorang bapak petani, nelayan, buruh dan tentu sudah
banyak pula janda – janda yang berjuang hidup sendiri membesarkan
anaknya karena ditinggal mati oleh suaminya yang berjuang menuntut hak
hidupnya kepada Negara.
Apakah itu masih belum cukup? Cukup!
Sekali lagi cukup! Hentikan pembunuhan terhadap perjuangan Mahasiswa!
Hentikan pembunuhan terhadap tuntutan yang dilakukan oleh Rakyat
Indonesia! Kepolisian Republik Indonesia lagi – lagi seharusnya menjadi
instansi yang memuliakan keadilan dan menjadi aparat yang benar – benar
sebagai pengayom serta pelayan masyarakat.
Tuntutan Kita
adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap Instansi Polri! Sikap Kita
adalah sebagai bentuk kecintaan kita terhadap karakter Jendral Hoegeng
yang pernah dimiliki oleh Institusi Kepolisian! Arogansi yang telah
diperlihatkan oleh pihak Kepolisian bukan semata – mata menumbuhkan
kewibawaan serta ketegasan didalam tubuh Polri tapi sikap itu menunjukan
kelemahan Institusi Kepolisian itu sendiri. Rakyat membutuhkan
Institusi Kepolisian yang takut terhadap Sumpahnya! Rakyat merindukan
sosok aparat kepolisian yang menjalankan kesetiaan Tribratanya! Lalu
Rakyat meminta agar setiap aparat penegak hukum di Negeri ini bersetia
kepada PANCASILA -SILA KE – 2 yaitu KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB!!
Izinkan kita selaku para Terdakwa dan Penasehat Hukum menyampaikan
beberapa sejarah seingkat tentang Kepolisian Republik Indonesia itu
sendiri
Polisi Republik Indonesia –selanjutnya disebut sebagai
Polri, tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik
Indonesia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Polri telah dihadapkan
kepada tugas – tugas unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan juga
ketertiban masyarakat dimasa perang, Polri juga terlibat langsung dalam
pertempuran penjajah dan berbagai operasi militer bersama satuan
angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri
karena polri lahir sebagai satu – satunya satuan bersenjata yang
relative lebih lengkap. Hanya 4 hari setelah kemerdekaan, tepatnya
tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera
memproklamirkan diri sebagai pasukan Polisi Republic Indonesia yang
dipimpin oleh Inspektur kelas satu (Letnan Satu) Polisi Muhammad Jassin
di Surabaya. Langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan
dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang juga
membangkitkan semangat moral dan patriotic seluruh Rakyat Indonesia
maupun satuan – satuan bersenjata yang sedang dilanda deprsi dan
kekalahan perang yang panjang.
Visi Polri
“Polri yang mampu
menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat
dan bersama – sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang
professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi
hokum dan Hak Asasi Manusia, pemelihara keamanan dan ketertiban serta
mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang
demokratis dan masyarakat yang sejahtera.”
Berdasarkan uraian visi sebagaimana tersebut diatas selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan sebagai berikut :
“memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
meliputi aspek security, surety, savety dan peace sehingga masyarakat
terbebas dari gangguan fisik maupun psikis. Memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan nilai – nilai
yang berlaku dalam bingkai integritas Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Memelihara Solidaritas Institusi Polri dari pengaruh
Eksternal yang merugikan Organisiasi.”
Filosofi Misi
“Disimak dari kandungan nilai pancasila dan Tribrata secara filosofi
memuat nilai – nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga Negara
teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat.”
hal ini
memang menjadi tanda Tanya besar bagi kita semua, terutama kita sendiri
selaku warga disini yang membutuhkan aparat Negara tersebut. Selain itu,
apabila kita lihat makna dari lambang yang ada di dada bertuliskan
RATRA SEWAKOTTAMA yang berarti mereka adalah Abdi utama rakyat dan juga
isi dari TRIBRATA serta CATUR PRASETYA yang merupakan pedoman hidup para
Anggota POLISI tersebut, dapat kita lihat telah terjadi pergeseran.
Tuan Majelis Hakim yang kita Muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kita hormati
Penasehat hukum yang kita cintai
Serta Para Hadirin yang menyaksikan persidangan ini yang kita banggakan
Setelah menyimak dan membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
terhadap kita sebagai terdakwa. Sekarang tibalah saatnya kita selaku
para Terdakwa bersama Tim Penasehat Hukum untuk menyampaikan penutup
serta kesimpulan pledooi ini. Sekali lagi pledooi ini bukanlah suatu
pendapat atau pembelaan yang serta merta agar kita dapat bebas diluar
pertimbangan – pertimbangan hukum yang berlaku, tetapi pledooi ini
merupakan IKHTIAR kita untuk merangkai fakta – fakta yang telah terjadi
di muka persidangan ini sehingga sebelum Tuanku Majelis Hakim memberikan
putusan telah terlebih dahulu mendapatkan keterangan gambaran dan/atau
bukti – bukti yang terang dan jelas atas keterangan yang telah
disampaikan oleh para saksi dan kita sebagai terdakwa. Pembelaan ini
dilandasi dengan sebuah harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa
dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta
senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan
tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa, suatu
putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada
keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT, semata.
Tuan Majelis Hakim yang kita Muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kita hormati
Penasehat hukum yang kita cintai
Serta Para Hadirin yang menyaksikan persidangan ini yang kita banggakan
Sebagai pembelaan pribadi yang penting dan perlu kami sampiakan dalam
pembelaan ini adalah bahwa kami para Mahasiswa khususnya para terdakwa :
Yudi Rijali Muslim, tidak ada melakukan kekerasan tehadap para petugas
polisi yang mengaku sebagai korban, sebagimana yang dimaksud dalam pasal
170 ayat (1) tidak ada melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 351 ayat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP, tidak ada melakukan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, tidak ada
melakukan penghasutan sebagimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, jo pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP dan juga tidak ada melakukan tindakan melawan
aparat yang sedang bertugas , sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ke 1
KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan
jaksa penuntut umum, kami justru adalah korban dari
ketidakprofesionalnya aparatur kepolisian dalam menanggapi aksi
penyampian aspirasi kami yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Kita UUD
1945.
Ilham Firmansyah Rani, tidak ada melakukan kekerasan
tehadap para petugas polisi yang mengaku sebagai korban, sebagimana yang
dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) tidak ada melakukan tindakan
penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ayat (1) KUHP jo
pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak ada melakukan ancaman kekerasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat
1 ke 1KUHP, tidak ada melakukan penghasutan sebagimana dimaksud dalam
pasal 160 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan juga tidak ada
melakukan tindakan melawan aparat yang sedang bertugas , sebagaimana
dimaksud dalam pasal 213 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kami
justru adalah korban dari ketidak profesionalan aparatur kepolisian
dalam menanggapi aksi penyampian aspirasi kami yang dilindungi oleh
Konstitusi Negara Kita UUD 1945.
Bernadectus Mega Pradhipta,
tidak ada melakukan kekerasan tehadap para petugas polisi yang mengaku
sebagai korban, sebagimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) tidak
ada melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351
ayat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak ada melakukan
ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1
KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, tidak ada melakukan penghasutan
sebagimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
dan juga tidak ada melakukan tindakan melawan aparat yang sedang
bertugas , sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ke 1 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa penuntut
umum, kami justru adalah korban dari ketidak profesionalan aparatur
kepolisian dalam menanggapi aksi penyampian aspirasi kami yang
dilindungi oleh Konstitusi Negara Kita UUD 1945.
Soleman Keno,
tidak ada melakukan kekerasan tehadap para petugas polisi yang mengaku
sebagai korban, sebagimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) tidak
ada melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351
ayat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak ada melakukan
ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1
KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, tidak ada melakukan penghasutan
sebagimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
dan juga tidak ada melakukan tindakan melawan aparat yang sedang
bertugas , sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ke 1 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa penuntut
umum, kami justru adalah korban dari ketidak profesionalan aparatur
kepolisian dalam menanggapi aksi penyampian aspirasi kami yang
dilindungi oleh Konstitusi Negara Kita UUD 1945.
Rian Sartono
Perdana, tidak ada melakukan kekerasan tehadap para petugas polisi yang
mengaku sebagai korban, sebagimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat
(1) tidak ada melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 351 ayat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak ada
melakukan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat
(1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, tidak ada melakukan
penghasutan sebagimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP dan juga tidak ada melakukan tindakan melawan aparat yang
sedang bertugas , sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ke 1 KUHP jo
pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa
penuntut umum, kami justru adalah korban dari ketidak profesionalan
aparatur kepolisian dalam menanggapi aksi penyampian aspirasi kami yang
dilindungi oleh Konstitusi Negara Kita UUD 1945.
Tentang alasan
yuridis dari pembelaan kami tersebut, kami serahkan kepada Penasehat
hokum kami untuk menyampaikannya. Karena kami masih Mahasiswa, kami
masih belajar untuk menghargai dan dihargai, kami masih belajar untuk
memperjuangkan keadilan bukan untuk kepentingan kami pribadi tapi lebih
kepada kepentingan anak bangsa yang kebetulan saat sekarang ini kami
sebagai MARTIRNYA.
Bahwa atas dasar apa yang sesungguhnya terjadi
dalam peristiwa tanggal 18 Oktober 2012 tersebut diatas, maka dengan
kerendahan hati bersujud dan bersimpuh kami dihadapan Yang Mulia Majelis
Hakim agar Yang Mulia Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh hasutan yang
tidak benar, fakta yang tidak beralasan dan tuduhan yang tidak berdasar
sehingga dapat memutuskan sebagai berikut :
•Menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum
•Membebaskan kami semua dari dakwaan dan tuntutan hukum
•Memulihkan nama baik kami dalam harkat dan martabat semula
•Biaya perkara menurut hukum.
Demikian nota pembelaan pribadi kami selaku para terdakwa dan sebagai
Mahasiswa Universitas Pamulang, inilah Ikhtiar kami untuk mencari
keadilan dan kebenaran dimuka persidangan yang suci ini.
Atas nama Orang Tua kita
Atas nama Mahasiswa Indonesia
Atas nama Rakyat Indonesia
Atas nama kebenaran di Bumi Indonesia
Salam Kaur Ka Ka Kha!!
Disusun oleh
Yudi Rijali Muslim
Ilham Firmansyah Rani
Bernadectus Mega Pradhipta
Soleman Keno
Rian Sartono
No comments:
Post a Comment