Saturday, 6 July 2013

NOTA PEMBELAAN / PLEDOOI Pribadi 5 Mahasiswa UNPAM

TIM PEMBELA MAHASISWA
ATAS KEKERASAN APARAT
(TPM AKA)
Kantor Hukum Ibrani & Associates & PBHI Jakarta
Jl. Hanglekir III/6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

GERAKAN KITA SEBAGAI SIKAP ANAK BANGSA,
BANGSA INDONESIA

Nota Pembelaan ( Pledooi ) Pribadi
atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
No. Reg Perkara : PDM 213/TGRS/12/2012

Disampaikan Oleh :
Para Terdakwa
•Yudi Rijali Muslim
•Ilham Firmansyah Rani
•Soleman Keno
•Bernadectus Mega Pradhipta
•Rian Sartono Perdana

Atas nama keadilan dan kebenaran dimuka Bumi Indonesia
Bismillahirahmani Rohim

Tuan Majelis Hakim yang kita Muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kita hormati
Penasehat hukum yang kita cintai
Serta Para Hadirin yang menyaksikan persidangan ini yang kita banggakan

Assalamualaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera dan salam Keadilan bagi kita semua

Pertama – tama kita para Terdakwa dan juga Tim Penasehat Hukum serta seluruh Mahasiswa Indonesia pada umumnya dan Mahasiswa Universitas Pamulang, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Para Organisasi kepemudaan Khususnya yang masih setia mengawal persidangan ini mulai dari awal hingga sekarang ingin menyampaikan rasa terima kasih serta penghargaan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidangan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Karena sampai saat ini Yang Mulia Majelis Hakim masih tetap berada di garda terdepan dalam menegakkan hukum serta menjunjung tinggi nilai keadilan di dalam perkara ini. Semoga Yang Mulia Majelis Hakim yang kita muliakan mendapatkan taufik dan hidayah dari ALLAH SWT.

Tak lupa kita sampaikan penghargaan yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum yang dengan segala upayanya telah memberikan andil dalam pencarian kebenaran di persidangan ini.

Berikut pula rasa sayang dan kebanggaan kita hantarkan kepada Abangda kita Penasehat hukum Ibrani, SH, Parlin Hasibuan SH Dkk, yang dengan semangat menggelora bagai api abadi serta kejelian dalam mengawal persidangan mulai dari persidangan pra peradilan hingga persidangan ini masih setia dan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Semoga abangku, penasehat hukum, diberikan kesehatan dan perlindungan ALLAH SWT dalam menjalankan aktifitasnya yang sangat mulia ini dan kita sangat yakin dapat menjadi seorang penegak hukum yang sebenar – benarnya sebagaimana yang telah disumpahkan kepadamu.

Majelis Hakim yang kita Muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kita hormati
Penasehat hukum yang kita cintai
Serta Para Hadirin yang menyaksikan persidangan ini yang kita banggakan.

Kita yang saat ini berdiri dihadapan Tuan Majelis Hakim sebagai terdakwa, adalah bukanlah seorang perampok yang mengambil barang orang lain dengan kekerasan, kita yang sedang berdiri ini bukanlah sebagai seorang Koruptor yang senang mengambil harta kekayaan Bangsa Indonesia hanya untuk kepentingan pribadinya atau golongannya, Kita yang sedang berdiri ini bukanlah sebagai seorang Teroris yang selalu mengancam dan menebar teror di masyarakat umum.
Kita yang sedang berdiri ini adalah seorang Mahasiswa, generasi harapan bangsa, pewaris negeri, pengemban amanat penderitaan rakyat dan pemimpin Bangsa masa depan.

Sebagaimana telah diketahui bersama kita para terdakwa yang tergabung didalam KBM UNPAM (Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang) sesunguhnya pada tanggal 18 oktober 2012 adalah sedang melakukan gerakan penyampaian aspirasi kepada Wakapolri Komjen Pol. Nanan Sukarna yang gerakan inipun telah diliput oleh berbagai media cetak dan elektronik, namun amat disayangkan penyampaian aspirasi yang murni dari para Mahasiswa demi keonetingana bangsa dan negera tersebut justru ditanggapi secera berlebihan oleh aparat yang akhirnya berujung bentrok dengan aparat kepolisian.

Gerakan pada tanggal 18 Oktober 2012 tersebut adalah sebuah gerakan Solidaritas yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas pamulang dari kegelisahannya serta keprihatinannya dalam berbagai peristiwa dan tragedi kekerasan dan Kriminalisasi yang dilakukan oleh Aparat kepolisian di berbagai Daerah. Atas dasar itu maka :

•Kita menolak lupa kejadian pada tahun 2008 mahasiswa Universitas Nasional Maftuf Fauzi meninggal dunia karena pemukulan yang dialaminya setelah polisi masuk kampus dan merusak fasilitas kampus. Kematianmu adalah lecutan api semangat perlawanan mahasiswa, saudaraku..

•Kita menolak lupa rasa sakit dan kepedihan yang dialami oleh masyarakat dan Mahasiswa di Bima dan Mesuji yang menuntut haknya atas tanah adat tapi yang kita tau semua itu dijawab dengan timah panas yang ditembakkan kepada orang tuaku masyarakat Bima dan Mesuji. Semoga amal dan ibadah para korban diterima di sisiNya serta arwahnya berada di surgaNya.

•Kita menolak lupa kekerasan yang dialami oleh pergerakan Mahasiswa di Cianjur, dengan ditangkapnya dan dianiayanya 11 Mahasiswa yang diantaranya adalah seorang Presiden Mahasiswa, serta Pembubaran dan Pemukulan Mahasiswa di Serang, Banten pada tahun 2012 pada saat menggelar unjuk rasa.

•Kita menolak lupa Pembubaran Paksa Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia di Cirebon dengan memfitnah gerakan kita sebagai gerakan MAKAR.

•Kita menolak lupa dan masih hangat diingatan KITA Mahasiswa yang berjuang, bagaimana kekerasan kembali terjadi di Makassar dengan korban Mahasiswa yang tengah menggelar unjuk rasa terkait tingginya anggaran dana pendidikan serta tidak seriusnya pemerintah dalam mengelola serta membangun sistem pendidikan yang baik dan terjangkau bagi rakyat miskin.

•Kita menolak lupa selang 1 minggu dari kejadian di makassar kembali terjadi kekerasan yang dilakukan Aparat kepolisian di Medan, Sumatera Utara, kali ini 2 orang mahasiswa menjadi korban kekerasan Aparat dan 1 orang harus meninggal dunia, dan saat itu pula gelombang dan gerakan solidaritas muncul dari kampus Nomensen yang menuntut agar Aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan mahasiswa bertanggung jawab.

•Dan kita Tidak akan pernah melupakan seluruh gerakan perlawanan mahasiswa bersama Rakyat terhadap para “Gubernur-Gubernur Jenderal” asing yang siap menghisap segala kekayaan alam bumi Nusantara beserta isinya.

Namun pada saat itu, semua berdalih dan enggan bertanggung jawab dan terkesan acuh. Ternyata, Yang Mulia Majelis Hakim, dalam kurun waktu Sembilan bulan pasca kejadian dikampus Universitas Pamulang dan sampai kasus ini dipersidangkan, kekerasan dan kriminalisasi kepada Mahasiswa dan Rakyat terus terjadi. Baru-baru ini dalam gerakan perjuangan mahasiswa menolak kenaikan harga BBM tidak sedikit mahasiswa bersimbah darah dan koma serta harus mengalami dinginnya Jeruji besi penjara dan dipisahkannya mereka dari orang tua, tertinggalnya pendidikan dan mereka ditempatkan seperti penjahat kriminal diantaranya adalah 14 Mahasiswa Medan, 4 Mahasiswa Palembang, dan hal itulah yang kita alami selama ini.

Tapi lagi – lagi hujatan demi hujatan, cacian demi cacian, sumpah serapah yang dilontarkan serta pemberitaan yang “dilempar” ke masyarakat luas terkait gerakan kita adalah ANARKIS!! Dan dengan dalih atas nama Undang – undang kita semua telah MELAWAN HUKUM!! Sungguh sangat tidak fair melihat kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan terhadap pemberitaan yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik! Seolah – olah gerakan kita adalah gerakan kriminal! Gerakan kotor! Padahal apakah kebijakan – kebijakan pemerintah yang sangat menyengsarakan rakyat itu tidak lebih buruk dari Anarkis???? Apakah perlakuan dari aparat – aparat penegak hukum dalam menangani gejolak gerakan perlawanan kita terhadap penguasa yang dzolim sampai hilangnya rasa pri kemanusiaan itu tidak Anarkis????
Biarkan hati nurani ini yang menjawab, Tuanku Majelis Hakim…

Tuanku Majelis Hakim yang Mulia, Wakil Tuhan di muka bumi untuk menegakkan keadilan.

Nota Pembelaan (pledooi) yang sebagaimana telah dimaklumi semata – mata bukanlah hanya pembelaan terhadap tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum tapi pledooi ini adalah juga merupakan gugatan yang akan kita sampaikan di muka persidangan Yang Mulia ini atas perjuangan yang telah dirasakan, bukan hanya kita, tapi apa yang telah dirasakan oleh Mahasiswa seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote. Gerakan kita adalah gerakan yang berlandaskan atas perjuangan Rakyat Indonesia. Perjuangan kita adalah sikap sebagai bentuk kecintaan kita terhadap kemerdekaan sejati yang telah dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta, dengan partisipasi aktif dari para pemuda termasuk mahasiwa, dan tentang hal itu telah dituliskan didalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke II dan ke III :

“Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”~ Pembukaan UUD 1945 Alinea ke II

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” ~ Pembukaan UUD 1945 Alinea ke III

Segala upaya akan pergerakan pencari kemerdekaan dan cita – cita bangsa yang luhur di Negeri Nusantara ini telah banyak menyisakan cerita luka baik yang dialami oleh Mahasiswa maupun yang dialami oleh Petani, Nelayan, Buruh, Guru, Pedagang dll. Seperti yang telah diucapkan oleh Ir. Soekarno dihadapan muka persidangan pada tanggal 29 Desember 1929 saat menjadi tahanan politik belanda.

“Pergerakan Rakyat Indonesia bukanlah bikinan kaum “penghasut”. Juga sebelum ada “penghasut” itu, juga zoonder ada “penghasut” itu, udara Indonesia sudah penuh dengan hawa kesedihan merasakan kesengsaraan dan oleh karenanya, penuh pula dengan hawa keinginan menghindarkan diri dari kesengsaraan itu. Sejak berpuluh – puluh tahun udara Indonesia sudah penuh dengan hawa – hawa demikian itu.”

Berbagai kekerasan yang dirasakan baik berupa intimidasi, ancaman serta kekerasan yang dilakukan “robot – robot penguasa” sudah menjadi barang umum diterima oleh kelompok – kelompok pencari keadilan. Tindakan itu sudah dimaklumi dan tentu merupakan alat pembungkam daya kritis Mahasiswa, penggembosan atas gerakan rakyat dan terlebih lagi sebagai alat pelindung pengusasa yang dzolim.

Solidaritas adalah nafasku, adalah suatu gerakan yang dilakukan atas dasar kesamaan rasa serta kesamaan gerak dalam melawan segala bentuk penindasan terhadap Rakyat Indonesia. Universitas Pamulang merupakan lembaga akademis yang berpijak pada Pancasila, UUD 1945 dan Tridarma perguruan tinggi yang senantiasa mengajarkan Mahasiswanya untuk selalu berpegang teguh pada Ideologi bangsa ini dan membentuk karakter yang cinta tanah air serta memiliki jiwa Nasionalisme.

Sejarah Bangsa inipun tidak lepas dari gerakan-gerakan Mahasiswa sebagai kaum terpelajar dan gerakan rakyat yang senantiasa mencintai negerinya. Tentunya kita tahu bahwa sejarah bangsa ini dimulai dari bagaimana organisasi budi utomo memulai gejolak perlawanan terhadap penjajahan kala itu, kemudian bersatunya pemuda dengan ikrar sumpah pemuda hingga akhirnya kemerdekaan bangsa ini dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia oleh bung karno kesemuanya itu tidak akan pernah lepas dari perjuangan mahasiswa dan kaum terpelajar yang kemudian terjadi sebuah gejolak pergerakan mahasiswa ditahun 1998 dengan bingkai reformasi, artinya mahasiswa, pemuda dan rakyat yang selalu berjuang untuk tercapainya cita-cita bangsa yang termuat dalam jiwa pembukaan UUD 1945 dan itulah yang hingga kini kami Mahasiswa Universitas Pamulang coba terus perjuangkan karena bagi kami, selama Indonesia belum tercapai kemerdekaan yang hakiki yakni tercapai kedaulatan dibidang Politik, berdikari dibidang Ekonomi dan Berkepribadian dibidang Budaya, Artinya Indonesia belum Merdeka.

Semakin kita ditindas semakin kita akan terus berjuang, karena – tiap – tiap mahluk, tiap – tiap umat, tiap – tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti akhirnya bangkit, pasti akhirnya bangun, pasti akhirnya melawan, kalau ia terlalu sekali merasakan celakanya diri teraniaya oleh suatu daya angkara murka. Sudah banyak darah mengalir bernamakan Mahasiswa. Sudah banyak cucuran airmata deras mengalir dari kelopak mata seorang ibu yang telah mengiklhaskan anaknya mati berjuang dalam membela kebenaran. Sudah banyak peluru bersarang didalam tubuh seorang bapak petani, nelayan, buruh dan tentu sudah banyak pula janda – janda yang berjuang hidup sendiri membesarkan anaknya karena ditinggal mati oleh suaminya yang berjuang menuntut hak hidupnya kepada Negara.

Apakah itu masih belum cukup? Cukup! Sekali lagi cukup! Hentikan pembunuhan terhadap perjuangan Mahasiswa! Hentikan pembunuhan terhadap tuntutan yang dilakukan oleh Rakyat Indonesia! Kepolisian Republik Indonesia lagi – lagi seharusnya menjadi instansi yang memuliakan keadilan dan menjadi aparat yang benar – benar sebagai pengayom serta pelayan masyarakat.

Tuntutan Kita adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap Instansi Polri! Sikap Kita adalah sebagai bentuk kecintaan kita terhadap karakter Jendral Hoegeng yang pernah dimiliki oleh Institusi Kepolisian! Arogansi yang telah diperlihatkan oleh pihak Kepolisian bukan semata – mata menumbuhkan kewibawaan serta ketegasan didalam tubuh Polri tapi sikap itu menunjukan kelemahan Institusi Kepolisian itu sendiri. Rakyat membutuhkan Institusi Kepolisian yang takut terhadap Sumpahnya! Rakyat merindukan sosok aparat kepolisian yang menjalankan kesetiaan Tribratanya! Lalu

Rakyat meminta agar setiap aparat penegak hukum di Negeri ini bersetia kepada PANCASILA -SILA KE – 2 yaitu KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB!!

Izinkan kita selaku para Terdakwa dan Penasehat Hukum menyampaikan beberapa sejarah seingkat tentang Kepolisian Republik Indonesia itu sendiri
Polisi Republik Indonesia –selanjutnya disebut sebagai Polri, tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Polri telah dihadapkan kepada tugas – tugas unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan juga ketertiban masyarakat dimasa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran penjajah dan berbagai operasi militer bersama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena polri lahir sebagai satu – satunya satuan bersenjata yang relative lebih lengkap. Hanya 4 hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai pasukan Polisi Republic Indonesia yang dipimpin oleh Inspektur kelas satu (Letnan Satu) Polisi Muhammad Jassin di Surabaya. Langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang juga membangkitkan semangat moral dan patriotic seluruh Rakyat Indonesia maupun satuan – satuan bersenjata yang sedang dilanda deprsi dan kekalahan perang yang panjang.

Visi Polri
“Polri yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama – sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hokum dan Hak Asasi Manusia, pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.”

Berdasarkan uraian visi sebagaimana tersebut diatas selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan sebagai berikut :
“memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat meliputi aspek security, surety, savety dan peace sehingga masyarakat terbebas dari gangguan fisik maupun psikis. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan nilai – nilai yang berlaku dalam bingkai integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memelihara Solidaritas Institusi Polri dari pengaruh Eksternal yang merugikan Organisiasi.”

Filosofi Misi
“Disimak dari kandungan nilai pancasila dan Tribrata secara filosofi memuat nilai – nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga Negara teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat.”
hal ini memang menjadi tanda Tanya besar bagi kita semua, terutama kita sendiri selaku warga disini yang membutuhkan aparat Negara tersebut. Selain itu, apabila kita lihat makna dari lambang yang ada di dada bertuliskan RATRA SEWAKOTTAMA yang berarti mereka adalah Abdi utama rakyat dan juga isi dari TRIBRATA serta CATUR PRASETYA yang merupakan pedoman hidup para Anggota POLISI tersebut, dapat kita lihat telah terjadi pergeseran.

Tuan Majelis Hakim yang kita Muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kita hormati
Penasehat hukum yang kita cintai
Serta Para Hadirin yang menyaksikan persidangan ini yang kita banggakan
Setelah menyimak dan membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kita sebagai terdakwa. Sekarang tibalah saatnya kita selaku para Terdakwa bersama Tim Penasehat Hukum untuk menyampaikan penutup serta kesimpulan pledooi ini. Sekali lagi pledooi ini bukanlah suatu pendapat atau pembelaan yang serta merta agar kita dapat bebas diluar pertimbangan – pertimbangan hukum yang berlaku, tetapi pledooi ini merupakan IKHTIAR kita untuk merangkai fakta – fakta yang telah terjadi di muka persidangan ini sehingga sebelum Tuanku Majelis Hakim memberikan putusan telah terlebih dahulu mendapatkan keterangan gambaran dan/atau bukti – bukti yang terang dan jelas atas keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi dan kita sebagai terdakwa. Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT, semata.

Tuan Majelis Hakim yang kita Muliakan
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kita hormati
Penasehat hukum yang kita cintai
Serta Para Hadirin yang menyaksikan persidangan ini yang kita banggakan
Sebagai pembelaan pribadi yang penting dan perlu kami sampiakan dalam pembelaan ini adalah bahwa kami para Mahasiswa khususnya para terdakwa :

Yudi Rijali Muslim, tidak ada melakukan kekerasan tehadap para petugas polisi yang mengaku sebagai korban, sebagimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) tidak ada melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak ada melakukan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, tidak ada melakukan penghasutan sebagimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan juga tidak ada melakukan tindakan melawan aparat yang sedang bertugas , sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kami justru adalah korban dari ketidakprofesionalnya aparatur kepolisian dalam menanggapi aksi penyampian aspirasi kami yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Kita UUD 1945.

Ilham Firmansyah Rani, tidak ada melakukan kekerasan tehadap para petugas polisi yang mengaku sebagai korban, sebagimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) tidak ada melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak ada melakukan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, tidak ada melakukan penghasutan sebagimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan juga tidak ada melakukan tindakan melawan aparat yang sedang bertugas , sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kami justru adalah korban dari ketidak profesionalan aparatur kepolisian dalam menanggapi aksi penyampian aspirasi kami yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Kita UUD 1945.

Bernadectus Mega Pradhipta, tidak ada melakukan kekerasan tehadap para petugas polisi yang mengaku sebagai korban, sebagimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) tidak ada melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak ada melakukan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, tidak ada melakukan penghasutan sebagimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan juga tidak ada melakukan tindakan melawan aparat yang sedang bertugas , sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kami justru adalah korban dari ketidak profesionalan aparatur kepolisian dalam menanggapi aksi penyampian aspirasi kami yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Kita UUD 1945.

Soleman Keno, tidak ada melakukan kekerasan tehadap para petugas polisi yang mengaku sebagai korban, sebagimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) tidak ada melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak ada melakukan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, tidak ada melakukan penghasutan sebagimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan juga tidak ada melakukan tindakan melawan aparat yang sedang bertugas , sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kami justru adalah korban dari ketidak profesionalan aparatur kepolisian dalam menanggapi aksi penyampian aspirasi kami yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Kita UUD 1945.

Rian Sartono Perdana, tidak ada melakukan kekerasan tehadap para petugas polisi yang mengaku sebagai korban, sebagimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) tidak ada melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tidak ada melakukan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP, tidak ada melakukan penghasutan sebagimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan juga tidak ada melakukan tindakan melawan aparat yang sedang bertugas , sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,sebagimana dimaksudkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kami justru adalah korban dari ketidak profesionalan aparatur kepolisian dalam menanggapi aksi penyampian aspirasi kami yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Kita UUD 1945.

Tentang alasan yuridis dari pembelaan kami tersebut, kami serahkan kepada Penasehat hokum kami untuk menyampaikannya. Karena kami masih Mahasiswa, kami masih belajar untuk menghargai dan dihargai, kami masih belajar untuk memperjuangkan keadilan bukan untuk kepentingan kami pribadi tapi lebih kepada kepentingan anak bangsa yang kebetulan saat sekarang ini kami sebagai MARTIRNYA.
Bahwa atas dasar apa yang sesungguhnya terjadi dalam peristiwa tanggal 18 Oktober 2012 tersebut diatas, maka dengan kerendahan hati bersujud dan bersimpuh kami dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim agar Yang Mulia Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh hasutan yang tidak benar, fakta yang tidak beralasan dan tuduhan yang tidak berdasar sehingga dapat memutuskan sebagai berikut :
•Menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum
•Membebaskan kami semua dari dakwaan dan tuntutan hukum
•Memulihkan nama baik kami dalam harkat dan martabat semula
•Biaya perkara menurut hukum.

Demikian nota pembelaan pribadi kami selaku para terdakwa dan sebagai Mahasiswa Universitas Pamulang, inilah Ikhtiar kami untuk mencari keadilan dan kebenaran dimuka persidangan yang suci ini.

Atas nama Orang Tua kita
Atas nama Mahasiswa Indonesia
Atas nama Rakyat Indonesia
Atas nama kebenaran di Bumi Indonesia
Salam Kaur Ka Ka Kha!!

Disusun oleh

Yudi Rijali Muslim

Ilham Firmansyah Rani

Bernadectus Mega Pradhipta

Soleman Keno

Rian Sartono

No comments:

Post a Comment