KOMANDO Kini Telah Mempunyai Akses Terbaru Yakni Forum Resmi KOMANDO....
Silahkan Daftarkan Diri Kawan2 Untuk Mengaksesnya....
http://komando-rakyat.forumid.net/
Friday, 13 July 2012
Thursday, 5 July 2012
Kasus Penghianatan Amandemen Pasal 33 UUD 1945 Terhadap Pertanahan
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang
penghianatan pasal 33 UUD 1945 yang tercoreng atas nama “Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945”. Pada Pembahasan sebelumnya juga telah sempat kita
menyinggung tentang Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Penanaman
Modal Asing (PMA) sadar ini berdampak salah satunya yakni tentang pertanahan
(Agraria).
Pada kasus-kasus yang berkembang di masyarakat seperti
sengketa pertanahan adat dalam artikel ini.
Desa Lelilef Sawai dan Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah (Kalteng) adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Hal itu terbukti dengan masuknya sejumlah perusahaan dari dalam dan luar negeri yang melakukan eksplorasi tambang Nikel. Salah satunya adalah PT Weda Bay Nikel. Persoalannya, sekitar 195 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dua desa tersebut merisaukan rencana perluasan eksplorasi perusahaan tambang yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara Perancis itu.
Desa Lelilef Sawai dan Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah (Kalteng) adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Hal itu terbukti dengan masuknya sejumlah perusahaan dari dalam dan luar negeri yang melakukan eksplorasi tambang Nikel. Salah satunya adalah PT Weda Bay Nikel. Persoalannya, sekitar 195 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dua desa tersebut merisaukan rencana perluasan eksplorasi perusahaan tambang yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara Perancis itu.
Sunday, 1 July 2012
Penghianatan Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[1]
Pasal
33 UUD 1945 merupakan salah satu amanah Jiwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
dalam mensejahterakan Rakyat Indonesia, yang termaktub dalam alinea ke 4 Pembukaan
Undang-Undang Dasar1945 Yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...... serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.[2]
Subscribe to:
Posts (Atom)