Sunday, 1 July 2012

Penghianatan Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945


Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[1]
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu amanah Jiwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mensejahterakan Rakyat Indonesia, yang termaktub dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar1945 Yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...... serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.[2]

Saturday, 30 June 2012

Napak Tilas Perjalanan Sejarah Bangsa Yang Terlupakan

Republik Indonesia tidak lahir atas hadiah dengan karpet merah oleh Pemerintah Kerajaan Belanda ataupun Sekutu. Tetapi berkat perjuangan rakyat Indonesia yang disertai dengan pengorbanan jiwa, harta dan air mata. Betapa hinanya mereka yang menodai cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia dengan korupsi, tindakan2 kekerasan dan perpecahan yang bertentengan dengan UUD 45 dan Panca Sila.

Dibawah ini catatan sejarah selagi RI masih balita yang terus dilanda teror dan serangan militer baik oleh Sekutu maupun Belanda yang tidak rela Indonesia lepas dari genggamannya.

 Kronologis Sejarah Republik Indonesia 1945 – 1949

Thursday, 28 June 2012

Kita Harus Berdaulat dan Percaya Pada Kekuatan Sendiri

Oleh : Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto


Persoalan nurani, ketidaktegasan pemimpin nasional dan belum merdekanya jiwa dipandang oleh Jendral (Purn) Tyasno Sudarto sebagai akar dari berbagai masalah yang menerpa Bangsa Indonesia. 

Berikut wawancara eksklusif dengan Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto saat ditemui di kantornya, Gedung Juang 45, Cikini, Jakarta, antara lain:

Bagaimana pendapat bapak menyimak carut marutnya persoalan bangsa saat ini? 
Bangsa kita belum selesai memerdekakan jiwanya, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 hanya sebuah seremonial. Kita sebagai sebuah bangsa yang berdaulat harus bisa mandiri dan percaya akan kekuatan sendiri. Perjuangan untuk memerdekakan jiwa kita masih panjang, kita jangan terus terpenjara dalam sebuah labirin negatif, seperti minder, tidak percaya diri dan berjiwa jongos. Pendiri sekolah Taman Siswa yang juga salah satu guru bangsa Indonesia, Ki Hadjar Dewantara pernah mengatakan, apabila jiwa merdeka, maka negara merdeka. Carut marutnya kondisi bangsa saat ini dikarenakan proses kemerdekaan belum selesai dan kekuatan asing tetap ingin menguasai Indonesia, diantaranya melalui ekspansi non-fisik. Jika kita lihat di zaman Orde Baru, saat itu Indonesia jelas memiliki arah dan tujuan karena adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN), namun harus diakui pula bahwa kepemimpinan Presiden Soeharto dalam bidang ekonomi masih belum optimal, dan beliau akhirnya menyadari hal ini dan disusunlah Trilogi Pembangunan

Saturday, 23 June 2012

NKRI, NEGARA PERJANJIAN & KESAKSIAN

Oleh : Prof. Dr. M. Din Syamsuddin


Bismillahirrahmanirrahim
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia terjadi pada Jum’at 17 Agustus 1945 bertepatan dengan 9 Ramadhan 1364 Hijriah. Peristiwa ini mungkin dapat menggambarkan suasana kebatinan bangsa, khususnya umat Islam, yang sedang khusyuk menunaikan ibadah puasa, sementara mereka harus berjuang menegakkan kemerdekaan.

Hal ini analog dengan suasana kebatinan Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya kala Perang Badar yang juga berlangsung pada bulan suci Ramadhan. Kedua peristiwa itu adalah bentuk nyata pemaduan antara al- jihad al- asgar (jihad kecil atau perang) dan aljihad al- akbar (jihad besar yaitu menahan hawa nafsu melalui puasa).

Wednesday, 20 June 2012

Proses Terjajahnya Kembali Indonesia Sejak Bulan November 1967


Keterjajahan Indonesia Semakin Jelas Hari Ini dan pengaburan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai cita-cita dan tujuan Indonesia Merdeka semakin nyata, pada dasarnya hal ini sudah menjadi bahan pembicaraan dan pemikiran-pemikiran secara terbuka dan langsung dalam seminar-seminar dan diskusi serta forum-forum kebangsaan baik dikampus maupun diluar kampus dari tahun 2008 diantaranya artikel ini yang dikeluarkan pada September 2008.

Oleh : Kwiek Kian Gie

Sunday, 17 June 2012

DEMOKRASI TELAH MELUNTURKAN SEMANGAT DARI JIWA PEMBUKAAN UUD 1945

Oleh : Dodi Prasetya Ashari. SH.
Apakah istilah demokrasi ini sudah tepat di implementasikan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia? dalam pembukaan UUD’45 alenia ke-empat menyatakan bahwa negara republik indonesia berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada pancasila. dimana dalam pancasila sila ke-empat menyatakan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah (ilmu) kebijaksanaan dalam permusyawaratan (bangsa) / perwakilan (negara).

Indonesia menggunakan sistem demokrasi yang pertama kali sejak tahun 1955, dengan menggunakan UUDS’50 sebagai landasan konstitusionalnya. hal itu ditandai dengan pelaksanaan proses pemilihan umum untuk yang pertama kalinya diindonesia, pemilu ini bertujuan untuk membentuk dewan konstituante. dewan ini kemudian bertugas merumuskan kembali undang-undang dasar, untuk dijadikan sebagai landasan konstitusi negara yang baru menggantikan UUD’45. namun mengalami kegagalan, mengapa demikian?

Friday, 15 June 2012

Tunduk Pada Asing Atau Pada Konstitusi?

Oleh : DR Ichsanuddin Noorsy

Dua pekan terakhir ini saya disibukkan oleh pertemuan dengan kalangan kampus negeri maupun swasta dan lingkungan pebisnis. Kalangan kampus ingin mengetahui lebih dalam argumen akademik kenapa saya menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sementara dengan pebisnis yang muncul adalah bagaimana mengantisipasi ketidakpastian harga BBM yang diikuti dengan kenaikan harga-harga. Secara proporsional, saya mengajukan tiga argumentasi: Pertama, bagaimana ekonomi konstitusi mengamanatkan soal energi.Kedua, bagaimana energi merupakan hajat hidup orang banyak. Ketiga, bagaimana kondisi APBN-P yang sebenarnya.